Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA, RENCANA STRUKTUR RUANG, DAN RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses. (2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jalan umum; b. jalan khusus; c. terminal penumpang; d. jembatan; e. halte; f. lintas penyeberangan; g. pelabuhan penyeberangan; dan h. pelabuhan perikanan. (3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
