PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA
Pasal 46
BAB 4 — KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
