PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA, RENCANA STRUKTUR RUANG, DAN RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif, dan mudah diakses. (2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jalan umum; b. terminal penumpang; c. jembatan; d. halte; dan e. pelabuhan pengumpul. (3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
