PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Pasal 44
BAB 5 — PERATURAN ZONASI
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai: a. perangkat operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya pemanfaatan hak atas ruang udara (air right development) dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah; c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif; d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi. (2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aturan dasar; dan/atau b. TPZ.
