Pasal 54
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup: a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR; b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya; c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR; d. pengendalian pelaksanaan RDTR; e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR; f. pengoordinasian kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita IKN berkewajiban: a. menyebarluaskan informasi RDTR; b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
