PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Pasal 24
BAB 3 — TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA, RENCANA STRUKTUR RUANG, DAN RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Zona Lindung; dan b. Zona Budi Daya. (2) Rencana Pola Ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta zonasi untuk Peraturan Zonasi.
