PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA...
Pasal 9
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi berdasarkan usulan dan/atau perencanaan dari pimpinan unit kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Ketentuan pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
