Pasal 188A
BAB 3 — PENGALIHAN HAK ATAS TANAH SELAIN DI ATAS HAK PENGELOLAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat dilakukan pendaftaran Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik Tanah atas Tanah yang diperoleh berdasarkan pengalihan Tanah melalui mekanisme jual beli sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Penetapan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada tanggal ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara. (4) Persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Deputi. (5) Dalam hal pendaftaran Tanah dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kantor pertanahan setempat.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Pemberian alokasi lahan ADP yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. b. Pemberian alokasi lahan ADP yang sedang dalam proses permohonan sebelum tahapan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5), disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
- Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 14 Juli 2025
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
