PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU...
Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN PENATAAN WP IKN UTARA, RENCANA STRUKTUR RUANG, DAN RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses. (2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jalan umum; b. halte; c. jaringan jalur kereta api perkotaan; dan d. stasiun kereta api. (3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam lampiran II.3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan Kepala ini.
