PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 9
BAB 2 — GARIS SEMPADAN BANGUNAN
(1) Pra pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. pengumpulan data; b. survei; c. penyusunan kajian; d. penyampaian laporan kajian; dan e. rekomendasi pengukuran. (2) Dalam tahap pra pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan lembaga/instansi pemerintah terkait, dan/atau Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
