PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 5
BAB 2 — GARIS SEMPADAN BANGUNAN
(1) GSB ditetapkan dengan Peraturan Kepala ini. (2) GSB yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. perencanaan; b. pengendalian pembangunan; dan c. pengamanan Jalan. (3) GSB yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Bangunan Gedung dengan konstruksi bertingkat.
(4) GSB yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada JSR meliputi: a. ruas JSR; dan b. Jalan Bypass Pasar Sepaku yang merupakan bagian dari JSR dihitung mulai dari STA 0+000 sampai dengan STA 2+115. (5) Penetapan GSB pada JSR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
