Pasal 26
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dalam melaksanakan pengendalian terhadap bangunan pada GSB dan ruang milik Jalan pada JSR dilakukan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c. (2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi bidang ketenteraman dan ketertiban umum. (3) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kriteria bangunan yang berada di Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan pada JSR: a. yang berdiri sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang tidak memiliki izin pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan/atau IMB, atau izin pemanfaatan ruang milik Jalan; dan b. yang berdiri setelah UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang tidak memiliki izin pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan/atau IMB, atau izin pemanfaatan ruang milik Jalan. (4) Setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki izin pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan/atau IMB, atau izin pemanfaatan ruang milik Jalan diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan penyesuaian PBG
kepada Otorita Ibu Kota Nusantara. (5) Setiap pemilik bangunan dikenakan sanksi administarif bagi yang tidak mengajukan penyesuaian izin dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak menerima surat pemberitahuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. perintah pembongkaran bangunan.
