PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 52
BAB 5 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan mendokumentasikan Keputusan Kepala, yang meliputi: a. salinan Keputusan Kepala yang telah ditetapkan. b. sebelum disampaikan kepada yang bersangkutan, pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi mengenai koordinator penyusunan Peraturan Perundang-undangan membubuhkan tanda tangan pada salinan naskah Keputusan Kepala yang telah ditetapkan; dan c. pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi mengenai koordinator penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengunggah salinan Keputusan Kepala dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
