PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 33
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala kepada Pemrakarsa untuk dilakukan
permintaan paraf persetujuan kepada pimpinan tinggi madya terkait di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada tiap lembar rancangan Peraturan Kepala hasil pengharmonisasian. (3) Selain paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan tanda tangan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama terkait pada lembar pengesahan konsep.
