Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala. (2) Tim penyusun rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN terdiri atas: a. Pemrakarsa; b. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan; c. pimpinan tinggi madya terkait; d. kementerian/lembaga terkait; e. ahli hukum; f. praktisi; g. peneliti; dan/atau h. akademisi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tim penyusun rancangan Peraturan Kepala terdiri atas Pemrakarsa, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, pimpinan tinggi madya terkait serta dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi sesuai dengan kebutuhan.
