Pasal 57
pasal.id
(1) Wewenang Kepala Otorita dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup: a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR; b. penetapan, pemanfaatan, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang diprioritaskan penanganannya; c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR; d. pengendalian pelaksanaan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR; f. mengkoordinasikan kegiatan antarinstansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita berkewajiban: a. menyebarluaskan informasi RDTR; b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.
