PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU...
Pasal 49
pasal.id
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, diklasifikasikan menjadi: a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T; c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B; dan d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X. (2) Kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
