PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU...
Pasal 45
pasal.id
(1) Pelaksanaan konfirmasi KKPR WP IKN Timur 1, terdiri atas: a. konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha; dan b. konfirmasi KKPR untuk kegiatan non berusaha. (2) Konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui Sistem OSS. (3) Konfirmasi KKPR untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
