Pasal 48
BAB 5 — PERATURAN ZONASI
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona meliputi: a. KDB maksimum; b. KLB maksimum; c. KDH minimum; d. luas kavling minimum; dan e. koefisien tapak basement maksimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada zona perumahan ditetapkan sebagai berikut: a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi); b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi);. (3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
