PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU...
Pasal 43
BAB 4 — KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
