Pasal 97
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala MENETAPKAN Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara, yang terdiri atas: a. ketua; b. kepala sekretariat; dan c. anggota. (2) Ketua dan kepala sekretariat dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan Lingkungan Hidup atau pejabat fungsional tertentu pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal. (3) Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri atas: a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. paling banyak 5 (lima) orang dari unsur Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan yang sesuai dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. ahli Mutu Udara; b. ahli Mutu Air; c. ahli mutu tanah; d. ahli keanekaragaman hayati; e. ahli kehutanan; f. ahli sosial; g. ahli kesehatan masyarakat; h. ahli transportasi;
i. ahli geologi; j. ahli hidrogeologi; k. ahli hidrologi; l. ahli kelautan; m. ahli perubahan iklim; atau n. ahli lain sesuai dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Dalam hal jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum dapat terpenuhi, Kepala dapat meminta kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah sekitar untuk menugaskan pejabat atau pejabat fungsional menjadi anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.
