Pasal 25
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permohonan kewajiban KLHS bagi suatu kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b kepada Kepala. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala melalui Deputi melakukan: a. verifikasi permohonan; dan b. penapisan. (3) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. identitas pemohon; b. deskripsi kebijakan, rencana, dan/atau program yang diajukan permohonan; c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; dan d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup. (4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24. (5) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan dijadikan dasar penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS. (6) Penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala melalui Deputi kepada pemohon dan Deputi yang menjadi penyusun kebijakan, rencana, dan/atau program terkait.
