PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 22
BAB 4 — PENGENDALIAN
Kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi: a. kebijakan, rencana, dan/atau program pemanfaatan ruang dan/atau lahan yang ada di daratan, perairan, dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup meliputi:
- perubahan iklim;
- kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
- peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
- penurunan mutu dan/atau kelimpahan sumber daya alam;
- peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
- peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
- peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia. b. kebijakan, rencana, dan/atau program lain berdasarkan permintaan masyarakat.
