PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 19
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan.
