PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 151
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran yang serius, Kepala dapat melakukan Pengawasan terhadap penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. (2) Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
(3) Pelanggaran yang serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar; dan/atau b. menimbulkan keresahan masyarakat.
