PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 4
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. tingkat ringan, terdiri atas:
- Teguran Lisan; dan
- Teguran Tertulis; b. tingkat sedang, terdiri atas:
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- penghentian sementara pelayanan umum; c. tingkat berat, terdiri atas:
- penutupan lokasi;
- penutupan usaha;
- Pembongkaran bangunan;
- Pembongkaran sarana berjualan;
- penghentian tetap kegiatan;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pembekuan izin;
- Pencabutan Izin;
- pemulihan fungsi ruang;
- pemulihan ke keadaan semula;
- Denda Administratif; dan/atau
- kerja sosial.
