PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 38
BAB 3 — PENERAPAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Denda Administratif yang belum ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan sebagai berikut:
a. pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan memberikan rekomendasi kepada Kepala untuk pengenaan Denda Administratif; b. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
- pertimbangan pemberian Sanksi Administratif;
- perhitungan nilai kerugian dan besaran Denda Administratif yang direkomendasikan;
- jangka waktu; dan
- akibat hukum Sanksi Administratif tersebut terhadap Pelanggar; c. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala MENETAPKAN Keputusan mengenai pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif.
