Pasal 29
BAB 3 — PENERAPAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), disesuaikan dengan tingkat dan/atau jenis Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kepala ini. (2) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan: a. tahapan; atau b. tidak sesuai tahapan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. (3) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan secara berjenjang mulai dari tingkat yang ringan sampai dengan tingkat yang berat. (4) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif tidak sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang menunjuk salah satu atau beberapa pengenaan Sanksi Administratif secara langsung. (5) Dalam melaksanakan penerapan pengenaan Sanksi Administratif, Petugas atau tim satuan tugas dapat melakukan pengamanan barang bukti.
