PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 18
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap siswa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis; dan/atau c. pemulihan fungsi ruang.
