PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap...
Pasal 11
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif atau kerja sosial.
