PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 99
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemrosesan Akhir Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah berukuran besar yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan di UPR dengan menggunakan: a. bekerjasama dengan daerah mitra; dan/atau b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (3) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
