PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 90
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pengangkutan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dilakukan dari tempat pengumpulan ke: a. TPS, TPS3R atau Bank Sampah, untuk kelompok Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya; dan b. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik untuk kelompok Sampah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
