Pasal 86
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Setiap orang, pengelola kawasan dan/atau fasilitas yang menghasilkan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal wajib melakukan pengurangan Sampah. (2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pendauran ulang Sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah. (3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali; dan/atau b. mengurangi penggunaan bahan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. (4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. (5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau b. mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
