PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 81
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib menyusun rencana penanganan Sampah Konstruksi sebelum dilakukan pembongkaran bangunan. (2) Rencana penanganan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan penanganan Sampah Konstruksi sebagamana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80. (3) Rencana penanganan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
