Pasal 78
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengangkutan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan dari: a. tempat pemilahan Sampah Konstruksi; atau b. tempat Pengumpulan Sampah Konstruksi. (2) Pengangkutan Sampah Konstruksi dilakukan untuk memindahkan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. fasilitas pendauran ulang; b. fasilitas pemanfaatan kembali; atau c. fasilitas pengolahan. (3) Dalam melakukan Pengangkutan Sampah Konstruksi, pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan usaha dan/atau kegiatan jasa pengangkutan. (4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah Konstruksi. (5) Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
