PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 68
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan di lokasi bongkaran. (2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi: a. mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. dapat didaur ulang; c. dapat dimanfaatkan kembali; dan d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
