Pasal 64
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan dilakukan penanganan Sampah sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan. (2) Kondisi tidak memungkinkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal: a. lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan alat angkut; dan/atau b. alat angkut yang tersedia tidak memadai. (3) Lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup terhadap lokasi penimbunan Sampah yang Timbul Akibat Bencana paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dilakukannya penimbunan.
