Pasal 62
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2). (2) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. (4) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. biodigester; b. termal; c. stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (5) Cara pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dengan mempertimbangkan hasil pengolahan yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. (6) Dalam melakukan Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan Badan Usaha dan/atau pihak lain pengelola Limbah B3.
