Pasal 60
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2). (2) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah. (3) Kondisi Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Sampah basah; dan b. Sampah kering. (4) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dari Sumber Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) menuju: a. area pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana; atau b. tempat pemrosesan akhir untuk Sampah yang tidak dapat dilakukan pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan. (5) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dari area Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (7) menuju: a. pemanfaat; b. fasilitas pengolahan atau tempat pemrosesan akhir untuk Sampah yang tidak dapat dilakukan pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan; dan c. fasilitas pengolahan ke tempat pemrosesan akhir untuk residu hasil pengolahan. (6) Dalam hal pengangkutan dilakukan terhadap Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3, pengangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan. (8) Lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
