PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 43
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Produsen Sampah Spesifik wajib melakukan pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3. (2) Pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyusunan rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3 sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung B3; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
