PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berasal dari: a. rumah tangga; b. kegiatan dan/atau usaha; dan c. kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung B3; c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi. (3) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
