PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Dalam tahapan perencanaan UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, Otorita Ibu Kota Nusantara: a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan c. menyusun Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED). (2) Pemilihan lokasi UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi aspek: a. geologi; b. hidrologi; c. morfologi; d. kemiringan zona; e. jarak dari lapangan terbang; f. jarak dari permukiman; g. tidak berada pada area tertentu di kawasan lindung; h. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun; dan i. kesesuaian pemanfaatan ruang.
