PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; b. partisipasi masyarakat, peran serta pelaku usaha, dan peran serta lembaga pendidikan dan keagamaan; c. pembinaan dan pengawasan; d. pendanaan; dan e. larangan dan sanksi administratif.
