PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir.
