PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 159
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. fasilitas pemilahan Sampah disediakan paling lama 2 (dua) tahun; b. TPS3R disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun; c. sarana pemilahan disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun; dan d. TPST disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Kepala ini diundangkan.
