Pasal 157
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan usaha pengelola Sampah yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional ditetapkan oleh Deputi dan dapat didampingi oleh aparat penegak hukum. (3) Apabila paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, badan usaha pengelola Sampah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Apabila sanksi administratif berupa uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, Perizinan Berusaha badan usaha Pengelola Sampah yang bersangkutan dicabut.
