PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 155
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap restoran/rumah makan, hotel dan cafetaria/kantin di KIPP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
