PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 153
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap pelaku usaha/penanggungjawab kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
