PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 149
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Produsen PSP, Distributor PSP, Pemasok PSP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, setiap Produsen PSP, Distributor PSP, Pemasok PSP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
