PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Pasal 145
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif dalam Peraturan Kepala ini meliputi: a. teguran tertulis; b. denda; c. paksaan pemerintahan; d. uang paksa; dan/atau e. pencabutan izin.
